Assalamu'alaykum... Selamat datang di blog saya..

Muslimah

Muslimah

Jumat, 19 April 2013

Metpen: Latar Belakang Penelitian

Pasar tradisional merupakan lembaga sosial ekonomi yang lahir dari keaslian sistem sosial ekonomi Indonesia. Keberadaan pasar tradisional tidak hanya sebagai perwujudan ekonomi kerakyatan. Akan tetapi sebagai mata rantai perdagangan yang memberi manfaat kehidupan bagi masyarakat yang tersisih dari pekerjaan formal. Hal inilah yang menjadikan pasar tradisional sebagai salah satu indikator paling nyata kegiatan ekonomi masyarakat di Indonesia.

Perkembangan jaman dan perubahan gaya hidup yang dipromosikan begitu hebat oleh berbagai media telah membuat eksistensi pasar tradisional menjadi sedikit terusik. Penanganan yang kurang berpihak mengenai pasar telah membuat eksistensi pasar semakin terdesak. Persoalan seperti lembaga perekonomian yang terbuka sehingga siapa saja bisa menjadi pedagang, persaingan dengan ritel atau pasar modern dalam kontesk ini yaitu sistem manajemen yang dipakai, tekanan dari kenaikan retribusi dan sewa loss/bedak dari tuntutan PAD daerah yang naik, serta pasar tradisional bukan opsi utama dari produsen pabrikan dalam menjadikan mitra distribusi menjadi faktor permercepat dari kelangkaan pasar tadisional.

Perkembangan jumlah pasar modern yang meningkat dapat dibutktikan dari data KPPU, yang menyebutkan bahwa ritel Alfamart tumbuh 13,26% dari sebanyak 2.736 outlet pada tahun 2008 menjadi sebanyak 3.098 outlet pada tahun 2009. Sedangkan ritel Indomaret tumbuh 14,16% dari sebanyak 3.093 outlet pada tahun 2008 menjadi sebanyak 3.531 outlet pada tahun 2009. Ekspansi pasar modern telah berdampak pada kinerja ekonomi pasar tradisional. Survei AC Nielsen menunjukkan bahwa pangsa pasar modern meningkat dari 35% pada tahun 2000 menjadi sebesar 53% pada tahun 2008. Sementara omset pasar tradisional justru menurun dari sebesar 65% pada tahun 2000 menjadi hanya sebesar 47% pada tahun 2008. Pedagang di beberapa pasar tradisional merasakan penurunan, di DKI, Malang, maupun Bandung, masing-masing sebesar 60%, 30%, dan 40%.

Ekspansi pasar modern selain menurunkan kinerja pasar tradisional juga berdampak pada penurunan kinerja pemasok kecil dalam negeri, distributor lokal, dan pekerja informal di pasar tradisional. Selain dihadapkan pada permasalahan mahalnya biaya sewa kios pasar yang telah diremajakan, pedagang juga menghadapi masalah perubahan preferensi konsumen pasca ekspansi pasar modern. Survey AC Nielsen pada tahun 2009 menyebutkan bahwa 93% konsumen sudah menjadikan kegiatan belanja sebagai salah satu mode rekreasi. Model yang dicari adalah tempat yang memberi keleluasaan untuk berbelanja semua kebutuhan (one stop shopping). Kondisi ini tentu akan semakin meminggirkan peran pedagang pasar tradisional jika tidak ada perlindungan dan model pengembangan pasar tradisional yang tepat ke depan.

Dalam hal ini, pemerintah Indonesia telah membuat beberapa peraturan yang digunakan sebagai upaya perlindungan terhadap pasar tradisional. Seperti pada Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional dan Pusat Perbelanjaan. Peraturan ini mengatur pemberdayaan pasar tradisional serta norma-norma keadilan, saling menguntungkan dan tanpa tekanan dalam hubungan antara pemasok barang dengan toko modern serta pengembangan kemitraan dengan usaha kecil, sehingga tercipta tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan produsen, pemasok, toko modern dan konsumen.

Dalam peraturan tersebut terdapat pasal yang mengatur jam buka fasilitas pasar modern, jarak antara hipermarket dengan pasar tradisional yang telah ada sebelumnya. Pasar-pasar modern pun diharuskan menyerap produk yang dihasilkan usaha skala kecil menengah (UKM). Namun, dalam pengimplementasian di lapangan, peraturan presiden ini terdapat kekurangan, diantaranya tidak terdapat arahan dan model yang dapat dijadikan acuan pengembangan pasar tradisional.Peraturan lainnya, yaitu peraturan menteri perdagangan Republik Indonesia nomor: 53/m-dag/per/12/2008 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, telah diatur mengenai tata cara perijinan yang di dalamnya juga dijelaskan mengenai bentuk kemitraan untuk pemberdayaan pasar tradisional. Peraturan ini meruapakan bentuk pejabaran dari peraturan sebelumnya.

Di sisi lain, pemerintah juga telah membuat peraturan untuk pasar modern seperti yang terdapat dalam rancangan peraturan daerah tahun 2008 propinsi Jawa Timur. Pada rancangan peraturan tersebut, disebutkan bahwa lokasi pendirian pasar modern dan toko modern mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/ Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, termasuk pengaturan zonasinya. Meskipun diatur dalam peraturan tersebut, namun kenyataan yang terjadi di lapangan menyebutkan bahwa cukup banyak pelanggaran yang dilakukan pasar modern. Mulai dari jam buka dimana terdapat pasar modern yang memberlakukan jam buka 24 jam dan zona yang tidak sesuai dengan aturan zonasi yang telah ditetapkan.

Adanya persaingan yang kurang sehat antara pasar tradisional dengan pasar modern kurang mampu diselesaikan dengan berbagai kebijakan yang bersifat bimbingan dan pembinaan, serta penciptaan iklim yang kondusif bagi tumbuh kembangnya pasar tradisional. Untuk mengatasi permasalahan ini, pendekatan klaster akan diadopsi sebagai langkah memodelkan kebijakan yang terintegrasi, dimana terdapat interaksi antar pelaku usaha, sehingga tercipta suatu kekuatan atau sinergi dalam meraih peluang bisnis yang ada. Adapun bentuk-bentuk kerjasama tersebut selanjutnya disebut dengan aliansi strategis.
Dengan adanya aliansi strategis tersebut, diharapkan mampu membuat pengusaha pasar tradisional menjadi lebih produktif, mampu mengembangkan usaha bisnisnya, serta dapat memberikan dampak positif berupa penyerapan tenaga kerja dan mengurangi pengangguran di Indonesia. Diharapkan dalam jangka waktu yang kontinyu, penerapan aliansi strategis untuk pembinaan pasar tradisional dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia seiring dengan berkembangnya perekonomian nasional.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

') }else{document.write('') } }